Contoh Makalah Perlindungan Korban Dalam KUHP Pidana
MAKALAH
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
NAMA : MAHENDRA AGUNG PUTRANTO
NIM : 30301609658
MATA KULIAH :
VIKTIMOLOGI
DOSEN
PENGAMPU : Dr. SRI ENDAH WAHYUNINGSIH SH.,M.Hum.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
DAFTAR
ISI :
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
1.2
TUJUAN
1.3
PERMASALAHAN
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
1. KESIMPULAN
2. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Perkembangan
viktimologi suatu negara merupakan suatu hasil interaksi akibat adanya
interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi yang penting
sekarang adalah mencari fenomena yang relevan, yang mempengaruhi pengembangan
viktimologi, yang menjadi partisipan pendukung atau penghambat pengembangan
viktimologi di suatu negara. Salah satu faktor pendukung utama yang
mempengaruhi kuat pengembangan viktimologi di suatu negara adalah
pandangan hidup tertentu bangsa negara
tersebut. Diharapkan adanya keserasian dan keselarasan antara pandangan hidup
tersebut dengan viktimologi yang akan dikembangkan. Misalnya: pandangan hidup
tersebut harus merupakan dasar, landasan pemikiran, konsep-konsep dalam
viktimologi yang dikembangkan; konsep- konsep yang ada dalam viktimologi dapat
diterima oleh sebab dapat bermanfaat untuk pelaksanaan pandangan hidup tersebut
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pandangan hidup tersebut.
Pandangan,
pemikiran, ideologi yang baru timbul dari dalam negeri atau yang berasal dari
luar negeri harus dikaji, diuji dengan pandangan hidup yang telah diterima oleh
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Jadi yang dipermasalahkan sekarang adalah,
apakah yang dianggap baru tersebut menurut Pancasila adalah rasional, dapat
dipertanggungjawabkan dan bermanfaat. Hal ini tentunya
juga berlaku untuk viktimologi yang dianggap sebagai suatu yang
baru dan ingin dikembangkan. Dengan demikian, maka dicari sekarang
pemikiran-pemikiran mana yang terdapat dalam pandangan hidup asli tersebut
yang dapat mendukung pengembangan viktimologi.
Pada
prinsipnya, hukum dibuat untuk memberikan pelayanan kepada warga negara dengan
tujuan terciptanya sebuah ketertiban, keamanan, kesejahteraan dan
rasa keadilan yang sebenarnya. Namun demikian, walaupun hukum
dibuat dengan sifat yang mengikat setiap warga negara yang tidak
mematuhinya, bentuk-bentuk penyimpangan dan pelanggaran itu tetap saja terjadi.
Menghadapi hal ini, tentunya negara harus mensikapi dengan tindakan
tegas dalam wujud penegakan hukum itu sendiri. Salah satu hal yang dilakukan oleh
negara adalah mengeluarkan Undang Undang Nomor 81 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
1.2 TUJUAN
1. Untuk
mengetahui dan mengkaji pihak yang berkewajiban memberikan
perlindungan terhadap Siswi SMA korban Perkosaan yang
dikeluarkan Dari Sekolah karena Hamil menurut UU N0.35
tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
2. Untuk
mengetahui dan mengkaji tentang perlindungan hukum yang harus diberikan
terhadap Siswi SMA korban perkosaan yang dikeluarkan
Dari Sekolah karena Hamil menurut UU No. 35 tahun 2014
perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
3. Untuk
mengetahui dan mengkaji Upaya apa yang harus dilakukan pemerintah
agar UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dapat ditempuh
bagi Siswi SMA korban perkosaan supaya tidak dikeluarkan dari sekolah.
1.3
PERMASALAHAN
2.
Apa
Penyebab Pemerkosaan itu terjadi?
3.
Apa
Motif terjadinya pemerkosaan?
4.
Apa
dampak dari Pemerkosaan?
5.
Bagaimana cara mengurangi tindak pidana
pemerkosaan?
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Tindak Pidana Perkosaan dan Korban Perkosaan
1. Tindak Pidana Perkosaan
Perkosaan
(rape) merupakan bagian dari tindakan kekerasan (violence), sedangkan kekerasan dapat berupa kekerasan secara fisik, mental, emosional
dan hal-hal yang sangat
menakutkan pada korban. Perkosaan adalah suatu
penetrasi penembusan penis ke vagina perempuan
yang tidak dikehendaki, tanpa persetujuan dan tindakan itu diikuti dengan pemaksaan baik fisik maupun mental. Perbuatan pemerkosaan itu
merupakan perbuatan
yang tidak baik karena :
a.
Bertentangan dengan moral dan nilai-nilai agama
b.
Membuat perempuan sakit
c.
Melanggar hak asasi manusia
Perkosaan
secara sosiologis adalah menggunakan paksaan terhadap perempuan untuk bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, selanjutnya mengatakan
bahwa kemaluan dari
seorang
wanita karena hubungan tidak wajar antara kedua bagian kelamin itu
menimbulkan
akibat luka pada wanita. Untuk persetubuhannya pada umumnya tidak perlu terjadi pertumpahan air mani, berhubung ketentuan dalam
pasalnya tidak ditujukan
kepada kehamilan, karena kehamilan tidak terletak
dalam kekuasaan manusia seutuhnya
Menurut
Muladi pengertian tindak pidana perkosaan pada Pasal 423 RKUHP tidak hanya berkaitan dengan perkosaan dengan kekerasan (violence rape), tetapi
juga mencakup
persetubuhan yang bertentangan dengan kehendak
perempuan; tanpa persetujuan; karena penipuan;
atau karena hukum (statutory rape) wanita masih dibawah umur 14 tahun;
atau
karena pinsan atau tidak berdaya; demikian pula
apabila kondisi tersebut dilakukan dengan “oral”
atau “anal”, atau dengan menggunakan “benda yang bukan anggota tubuhnya (artificial organ)” (Mulyadi, RKUHP. 2004: 75). Secara
kriminologis, pengertian pemerkosaan didasarkan tidak adanya persetujuan dari para pihak wanita. Pengertian penetrasi tidak hanya harus melalui
vagina tetapi pula
dimasukkan anus. Dapat pula yang dimasukkan bukan
penis si pelaku tetapi jari, kayu,
botol,
atau apa saja, jadi perkosaan berarti hubungan seksual yang dilakukan tanpa kehendak wanita. Biarpun tidak melawan kalau hubungan seks itu
dipaksakan berarti
perkosaan.
Perkosaan
merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana seksual, jika ditinjau dari
bentuk
pemerkosaan dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Perkosaan oleh orang tak dikenal (stranger rape)
b.
Perkosaan orang teman kencan atau pacar (date rape)
c.
Perkosaan oleh orang yang dikenal (acquaintance rape)
d.
Perkosaan oleh pasangan perkawinan (marital rape)
e.
Pelecehan seksual (sexual harassment)
f.
Perkosaan oleh atasan di tempat kerja (office rape)
g.
Perkosaan dalam perkawinan atau hubungan seksual sedarah (incest).
(Sumber
: Jurnal Perempuan Edisi 50, Mei 2007).
BAB III PEMBAHASAN
Ternyata faktor terjadinya pemerkosaan
bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan
kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang seseorang.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat seringkali
diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya
akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk menutup
aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja,
tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari
seseorang.
Namun menuerut saya lebih baik di
selesaikan secara hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada
pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur
tentang Tindak pidana Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi :
Barangsiapa yang
dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya
untuk bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun.
Faktor pemerkosaan itu
terjadi apabila di lihat dari motif pelakunya adalah :
·
Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku
merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada
mereka yang sudah saling mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga,
teman atau orang-orang terdekat lainnya.
·
Sadistic Rape, pemerkosaan yang dilakukan secara
sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena
bersetubuh. namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban
yang tidak didapatkan dalam hubungan seksual secara normal
·
Anger rape , Pemerkosaan yang dilakukan untuk
mengungkapkan rasa marahnya pada korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama
yang diharapkan pelaku. namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada
korban.
·
Domination Rape ,Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan
dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual.
misalnya pemerkosaan majikan terhadap pembantunya.
·
Exploitation Rape, pemerkosaan yang terjadi karena ada
rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial.
Dan biasa kasus ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban.
contohnya atasan terhadap bawahanya, majikan terhadap pembantunya.
Beban Psikologis yang Harus Dihadapi
Tindak pemerkosaan pasti mendatangkan
trauma bagi yang mengalaminya. Secara psikologis, berikut beberapa hal yang
dialami oleh korban pemerkosaan.
- Menyalahkan diri sendiri
Menyalahkan diri sendiri menjadi bagian
yang kerap dirasakan korban pemerkosaan. Ketidakberdayaan dan merasa bahwa
pemerkosaan yang terjadi mungkin dipicu oleh tindakan atau perilakunya sendiri,
kerap menyebabkan korban menyalahkan diri. Misalnya, korban wanita mungkin akan
merasa gaya pakaiannyalah yang memicu terjadinya pemerkosaan.
- Bunuh diri
Tak jarang korban pemerkosaan memilih
mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Adapun faktor yang kerap memicu
seseorang melakukan bunuh diri adalah merasa depresi dan tidak adanya harapan
untuk menjalani hidup. Selain itu, perasaan malu juga kerap kali menjadi alasan
untuk melakukan bunuh diri.
- Kriminalisisasi korban
pemerkosaan
Kriminalisisasi korban pemerkosaan
memang dapat terjadi. Seperti hal yang diungkapkan sebelumnya, hingga saat ini,
pakaian yang dikenakan oleh wanita kerap kali dianggap memancing seorang pria
untuk melakukan pemerkosaan. Adanya kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan
ini membuat wanita terkadang memilih untuk melupakan kejadian pemerkosaan yang
dialaminya, atau berpura-pura tidak pernah terjadi apa apa.
Selain itu, korban berisiko mengalami
hal-hal lain seperti depresi, merasa seakan-akan peristiwa tersebut terulang
terus-menerus, sering merasa cemas dan panik, mengalami gangguan tidur
dan sering bermimpi buruk, sering menangis, menyendiri,
menghindari bertemu dengan orang lain, atau sebaliknya tidak mau ditinggal
sendiri. Ada kalanya mereka menarik diri dan menjadi pendiam, atau justru
menjadi pemarah.
Efek terhadap Fisik Korban
Selain luka psikologis, korban
pemerkosaan membawa luka pada tubuhnya. Sebagian luka dapat terlihat langsung,
namun sebagian lagi barangkali baru dapat dideteksi beberapa waktu kemudian.
Korban pemerkosaan juga mungkin dapat terlihat mengalami perubahan pola makan
atau gangguan pola makan.
Selain itu, berikut beberapa kondisi
yang umum terjadi pada korban pemerkosaan:
- Penyakit menular seksual (PMS)
Penyakit menular seksual, seperti clamidia, herpes dan
hepatitis, bisa saja dialami oleh korban pemerkosaan. Penting untuk segera
mendapatkan pertolongan medis dan pemeriksaan pasca mengalami pemerkosaan,
untuk mencegah terjangkitnya penyakit menular seksual, termasuk HIV.
- Penyakit lain
Selain penyakit menular seksual, korban
pemerkosaan juga dapat mengalami berbagai gangguan kesehatan lain, seperti:
- Peradangan pada vagina atau
vaginitis.
- Infeksi atau pendarahan pada
vagina atau anus
- Nyeri saat berhubungan
seksual,
disebut juga dispareunia.
- Pada pemerkosaan oral, sakit
tenggorokan ataupun luka pada area mulut bisa saja terjadi.
- Gangguan hasrat seksual
hipoaktif (hypoactive sexual desire disorder/HSDD), yaitu
keengganan esktrem untuk berhubungan seksual atau bahkan menghindari semua
kontak seksual.
Ada pula risiko kehamilan yang tidak
diinginkan pada korban pemerkosaan. Hal ini mungkin salah satu kondisi dan
konsekuensi terberat yang bisa terjadi pada korban pemerkosaan. Kehamilan pada
wanita korban pemerkosaan dapat terjadi bila pemerkosaan dilakukan saat korban
sedang dalam masa subur dan pemerkosa mengalami ejakuasi di dalam vagina. Untuk
mencegah terjadinya kehamilan pada korban pemerkosaan, dokter akan
memberikan kontrasepsi darurat yang harus diminum dalam waktu beberapa hari setelah pemerkosaan
terjadi.
Dampak fisik mungkin dapat sembuh dalam
waktu lebih singkat. Namun dampak psikologis dapat membekas lebih lama. Peran
keluarga, kerabat, dokter dan terapis, akan menjadi kunci dari kesembuhan dan
ketenangan bagi mereka yang menjadi korban pemerkosaan.
Cara Mencegah
Terjadinya Pemerkosaan :
1.
Biasakan berdoa untuk memohon perlindungan kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa.
2.
Berbusana
sopan. Berpakaian menggoda acapkali menjadi magnet dan membahayakan. Sebaiknya
dihindari.
3.
Sebaiknya
tidak bepergian sendiri. Apalagi jika lokasi yang dituju cukup jauh dan malam
hari.
4.
Jika
terpaksa pergi sendiri, sebaiknya hindari tempat yang sepi dan rawan.
5.
Jangan
mudah tergoda dengan rayuan dan iming-iming orang yang baru di kenal.
6.
Selektif
dan hati-hati terhadap orang yang meminta bantuan. Seringkali niat baik kita
justru dimanfaatkan orang lain. Tidak sedikit orang yang berpura-pura meminta
pertolongan, tetapi ternyata justru mengarahkan korban ke tempat yang sepi.
7.
Ada
baiknya juga bagi para perempuan untuk belajar Bela diri. Bela diri bisa
menjadi pelindung yang cukup bisa diandalkan kaum perempuan disaat-saat
darurat.
8.
Jikapun
tidak dapat Bela diri, kaum perempuan bisa menyimpan alat-alat perlindungan
diri seperti jarum pentul, peniti, bubuk merica / cabai atau alat kejut.
9.
Sebaiknya
jangan terlalu sering memainkan gadget dan memakai earphone. Karena akan
membuat kita kurang peka terhadap kondisi lingkungan. Perhatian terhadap gadget
akan membuat kita kurang peka jika ada orang yang menunjukan gelagat kurang
baik dan mencurigakan.
Kasus
pemerkosaan adalah tindakan kriminal yang perlu mendapat perhatian khusus.
Tindakan perkosaan merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi kaum perempuan
karena merampas secara paksa sesuatu yang dianggap paling berharga bagi kaum
perempuan. Beberapa kasus pemerkosaan yang terjadi menganggap bahwa dengan
pelaku sudah dihukum maka kasus dianggap sudah selesai, padahal korban
pemerkosaan sangatlah memerlukan penanganan trauma paska pemerkosaan.
Kampanye
yang dibuat ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran bagi korban dengan
keterbukaan mereka akan membuat trauma yang dialaminya sedikit-sedikit akan
pulih. Tujuan akhir dari kampanye ini adalah menyadarkan bahwa penting nya
penanganan trauma pasca kejadian pemerkosaan dan juga mengajak masyarakat untuk
peduli terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Almahali,
Imam Jalaludin, dan Imam Jalaludin Asuyuti, Tafsir Jalalain,
(Bandung: Sinar
Baru, 1990).
Asyaukanie,
Luthfi, Politik, HAM dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqh
Kontemporer,
(Bandung: Pustaka Hidayah,1998, Cet I).
Asshidiqie,
Jimly, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Angkasa,
1996).
Asmawi,
dan M. Hanafi, Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, (Jakarta:
Pradnya Paramita,
1992).
Azwar,
Saifuddin, Metode Penelitian, Cet. 3, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2001).
Arikunto,
Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta:
PT. Rineka Cipta,
2000).
Adi,
Rianto, Metodologi Pelitian Social dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004,
Cet.I).
Audah,
Abdul Qadir, al-Tasyri, al-Jina’y al-Islami, (Beirut: Muasasah
al-Risalah,
1992).
Audah,
Abdul Qadir, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam (At-Tasyri’ al-Jina’I al-
Islamiy
bil Qonunil Wad’iy), (PT. Kharisma Ilmu, Juz. IV)
Al
Maududi, Abul A’la, Kejamkah Hukum Islam, (Gema Insani Press, 2010).
Ali,
Zainudin, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Ali,
Abdul Yusuf, Al-Qur'an Terjemah dan Tafsirnya, (Jakarta: Pustaka
Firdaus,
1994).
0 Response to "Contoh Makalah Perlindungan Korban Dalam KUHP Pidana"
Post a Comment