Contoh Makalah Perlindungan Korban Dalam KUHP Pidana


MAKALAH PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Hasil gambar untuk logo unissula


NAMA                         :           MAHENDRA AGUNG PUTRANTO
NIM                            :           30301609658
MATA  KULIAH         :           VIKTIMOLOGI
DOSEN PENGAMPU :           Dr. SRI ENDAH WAHYUNINGSIH SH.,M.Hum.

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG

DAFTAR ISI  :
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG
1.2         TUJUAN
1.3         PERMASALAHAN
BAB II        TINJAUAN PUSTAKA
BAB III       PEMBAHASAN
BAB IV       PENUTUP
1.   KESIMPULAN
2.   PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA




BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Perkembangan viktimologi suatu negara merupakan suatu hasil interaksi akibat adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi yang penting sekarang adalah mencari fenomena yang relevan, yang mempengaruhi pengembangan viktimologi, yang menjadi partisipan pendukung atau penghambat pengembangan viktimologi di suatu negara. Salah satu faktor pendukung utama yang mempengaruhi kuat pengembangan viktimologi di suatu negara adalah pandangan  hidup tertentu bangsa negara tersebut. Diharapkan adanya keserasian dan keselarasan antara pandangan hidup tersebut dengan viktimologi yang akan dikembangkan. Misalnya: pandangan hidup tersebut harus merupakan dasar, landasan pemikiran, konsep-konsep dalam viktimologi yang dikembangkan; konsep- konsep yang ada dalam viktimologi dapat diterima oleh sebab dapat bermanfaat untuk pelaksanaan pandangan hidup tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pandangan hidup tersebut.
            Pandangan, pemikiran, ideologi yang baru timbul dari dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri harus dikaji, diuji dengan pandangan hidup yang telah diterima oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Jadi yang dipermasalahkan sekarang adalah, apakah yang dianggap baru tersebut menurut Pancasila adalah rasional, dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat. Hal ini tentunya juga berlaku untuk viktimologi yang dianggap  sebagai suatu yang baru dan ingin dikembangkan. Dengan demikian, maka  dicari sekarang pemikiran-pemikiran mana yang terdapat dalam pandangan  hidup asli tersebut yang dapat mendukung pengembangan viktimologi.

Pada prinsipnya, hukum dibuat untuk memberikan pelayanan kepada  warga negara dengan tujuan terciptanya sebuah ketertiban, keamanan,  kesejahteraan dan rasa keadilan yang sebenarnya. Namun demikian,  walaupun hukum dibuat dengan sifat yang mengikat setiap warga negara  yang tidak mematuhinya, bentuk-bentuk penyimpangan dan pelanggaran itu  tetap saja terjadi. Menghadapi hal ini, tentunya negara harus mensikapi  dengan tindakan tegas dalam wujud penegakan hukum itu sendiri. Salah satu  hal yang dilakukan oleh negara adalah mengeluarkan Undang Undang Nomor  81 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


1.2    TUJUAN

            1. Untuk mengetahui dan mengkaji pihak yang berkewajiban  memberikan perlindungan terhadap Siswi SMA korban  Perkosaan yang dikeluarkan Dari Sekolah karena Hamil  menurut UU N0.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Untuk mengetahui dan mengkaji tentang perlindungan hukum  yang harus diberikan terhadap Siswi SMA korban perkosaan  yang dikeluarkan Dari Sekolah karena Hamil menurut UU No.  35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.
3. Untuk mengetahui dan mengkaji Upaya apa yang harus  dilakukan pemerintah agar UU No.35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak dapat ditempuh bagi Siswi SMA korban perkosaan  supaya tidak dikeluarkan dari sekolah.


1.3           PERMASALAHAN

2.      Apa Penyebab Pemerkosaan  itu terjadi?
3.      Apa Motif terjadinya pemerkosaan?
4.      Apa dampak dari Pemerkosaan?
5.       Bagaimana cara mengurangi tindak pidana pemerkosaan?



BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Tindak Pidana Perkosaan dan Korban Perkosaan
1. Tindak Pidana Perkosaan
Perkosaan (rape) merupakan bagian dari tindakan kekerasan (violence), sedangkan kekerasan dapat berupa kekerasan secara fisik, mental, emosional dan hal-hal yang sangat menakutkan pada korban. Perkosaan adalah suatu penetrasi penembusan penis ke vagina perempuan yang tidak dikehendaki, tanpa persetujuan dan tindakan itu diikuti dengan pemaksaan baik fisik maupun mental. Perbuatan pemerkosaan itu merupakan perbuatan yang tidak baik karena :
a. Bertentangan dengan moral dan nilai-nilai agama
b. Membuat perempuan sakit
c. Melanggar hak asasi manusia
Perkosaan secara sosiologis adalah menggunakan paksaan terhadap perempuan untuk bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, selanjutnya mengatakan bahwa kemaluan dari
seorang wanita karena hubungan tidak wajar antara kedua bagian kelamin itu
menimbulkan akibat luka pada wanita. Untuk persetubuhannya pada umumnya tidak perlu terjadi pertumpahan air mani, berhubung ketentuan dalam pasalnya tidak ditujukan kepada kehamilan, karena kehamilan tidak terletak dalam kekuasaan manusia seutuhnya
Menurut Muladi pengertian tindak pidana perkosaan pada Pasal 423 RKUHP tidak hanya berkaitan dengan perkosaan dengan kekerasan (violence rape), tetapi juga mencakup persetubuhan yang bertentangan dengan kehendak perempuan; tanpa persetujuan; karena penipuan; atau karena hukum (statutory rape) wanita masih dibawah umur 14 tahun; atau karena pinsan atau tidak berdaya; demikian pula apabila kondisi tersebut dilakukan dengan “oral” atau “anal”, atau dengan menggunakan “benda yang bukan anggota tubuhnya (artificial organ)(Mulyadi, RKUHP. 2004: 75). Secara kriminologis, pengertian pemerkosaan didasarkan tidak adanya persetujuan dari para pihak wanita. Pengertian penetrasi tidak hanya harus melalui vagina tetapi pula dimasukkan anus. Dapat pula yang dimasukkan bukan penis si pelaku tetapi jari, kayu,
botol, atau apa saja, jadi perkosaan berarti hubungan seksual yang dilakukan tanpa kehendak wanita. Biarpun tidak melawan kalau hubungan seks itu dipaksakan berarti perkosaan.
Perkosaan merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana seksual, jika ditinjau dari
bentuk pemerkosaan dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Perkosaan oleh orang tak dikenal (stranger rape)
b. Perkosaan orang teman kencan atau pacar (date rape)
c. Perkosaan oleh orang yang dikenal (acquaintance rape)
d. Perkosaan oleh pasangan perkawinan (marital rape)
e. Pelecehan seksual (sexual harassment)
f. Perkosaan oleh atasan di tempat kerja (office rape)
g. Perkosaan dalam perkawinan atau hubungan seksual sedarah (incest).
(Sumber : Jurnal Perempuan Edisi 50, Mei 2007).


                                BAB III PEMBAHASAN
Ternyata faktor terjadinya pemerkosaan bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang seseorang.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat seringkali  diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari seseorang.
Namun menuerut  saya lebih baik di selesaikan secara hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak pidana Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi :
Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Faktor pemerkosaan itu terjadi apabila di lihat dari motif pelakunya adalah :
·         Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka yang sudah saling mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga, teman atau orang-orang terdekat lainnya.
·         Sadistic Rape, pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh. namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam hubungan seksual secara normal
·         Anger rape , Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan pelaku. namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban.
·         Domination Rape ,Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. misalnya pemerkosaan majikan terhadap pembantunya.
·         Exploitation Rape, pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial. Dan biasa kasus ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban. contohnya atasan terhadap bawahanya, majikan terhadap pembantunya.
Beban Psikologis yang Harus Dihadapi
Tindak pemerkosaan pasti mendatangkan trauma bagi yang mengalaminya. Secara psikologis, berikut beberapa hal yang dialami oleh korban pemerkosaan.
  • Menyalahkan diri sendiri
Menyalahkan diri sendiri menjadi bagian yang kerap dirasakan korban pemerkosaan. Ketidakberdayaan dan merasa bahwa pemerkosaan yang terjadi mungkin dipicu oleh tindakan atau perilakunya sendiri, kerap menyebabkan korban menyalahkan diri. Misalnya, korban wanita mungkin akan merasa gaya pakaiannyalah yang memicu terjadinya pemerkosaan.
  • Bunuh diri
Tak jarang korban pemerkosaan memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Adapun faktor yang kerap memicu seseorang melakukan bunuh diri adalah merasa depresi dan tidak adanya harapan untuk menjalani hidup. Selain itu, perasaan malu juga kerap kali menjadi alasan untuk melakukan bunuh diri.
  • Kriminalisisasi korban pemerkosaan
Kriminalisisasi korban pemerkosaan memang dapat terjadi. Seperti hal yang diungkapkan sebelumnya, hingga saat ini, pakaian yang dikenakan oleh wanita kerap kali dianggap memancing seorang pria untuk melakukan pemerkosaan. Adanya kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan ini membuat wanita terkadang memilih untuk melupakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya, atau berpura-pura tidak pernah terjadi apa apa.
Selain itu, korban berisiko mengalami hal-hal lain seperti depresi, merasa seakan-akan peristiwa tersebut terulang terus-menerus, sering merasa cemas dan panik, mengalami gangguan tidur dan sering bermimpi buruk, sering menangis, menyendiri, menghindari bertemu dengan orang lain, atau sebaliknya tidak mau ditinggal sendiri. Ada kalanya mereka menarik diri dan menjadi pendiam, atau justru menjadi pemarah.
Efek terhadap Fisik Korban
Selain luka psikologis, korban pemerkosaan membawa luka pada tubuhnya. Sebagian luka dapat terlihat langsung, namun sebagian lagi barangkali baru dapat dideteksi beberapa waktu kemudian. Korban pemerkosaan juga mungkin dapat terlihat mengalami perubahan pola makan atau gangguan pola makan.
Selain itu, berikut beberapa kondisi yang umum terjadi pada korban pemerkosaan:
  • Penyakit menular seksual (PMS)
Penyakit menular seksual, seperti clamidia, herpes dan hepatitis, bisa saja dialami oleh korban pemerkosaan. Penting untuk segera mendapatkan pertolongan medis dan pemeriksaan pasca mengalami pemerkosaan, untuk mencegah terjangkitnya penyakit menular seksual, termasuk HIV.
  • Penyakit lain
Selain penyakit menular seksual, korban pemerkosaan juga dapat mengalami berbagai gangguan kesehatan lain, seperti:
  • Peradangan pada vagina atau vaginitis.
  • Infeksi atau pendarahan pada vagina atau anus
  • Nyeri saat berhubungan seksual, disebut juga dispareunia.
  • Pada pemerkosaan oral, sakit tenggorokan ataupun luka pada area mulut bisa saja terjadi.
  • Gangguan hasrat seksual hipoaktif (hypoactive sexual desire disorder/HSDD), yaitu keengganan esktrem untuk berhubungan seksual atau bahkan menghindari semua kontak seksual.
Ada pula risiko kehamilan yang tidak diinginkan pada korban pemerkosaan. Hal ini mungkin salah satu kondisi dan konsekuensi terberat yang bisa terjadi pada korban pemerkosaan. Kehamilan pada wanita korban pemerkosaan dapat terjadi bila pemerkosaan dilakukan saat korban sedang dalam masa subur dan pemerkosa mengalami ejakuasi di dalam vagina. Untuk mencegah terjadinya kehamilan pada korban pemerkosaan, dokter akan memberikan kontrasepsi darurat yang harus diminum dalam waktu beberapa hari setelah pemerkosaan terjadi.
Dampak fisik mungkin dapat sembuh dalam waktu lebih singkat. Namun dampak psikologis dapat membekas lebih lama. Peran keluarga, kerabat, dokter dan terapis, akan menjadi kunci dari kesembuhan dan ketenangan bagi mereka yang menjadi korban pemerkosaan.
Cara Mencegah Terjadinya Pemerkosaan :
1.      Biasakan berdoa untuk memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
2.       Berbusana sopan. Berpakaian menggoda acapkali menjadi magnet dan membahayakan. Sebaiknya dihindari.
3.       Sebaiknya tidak bepergian sendiri. Apalagi jika lokasi yang dituju cukup jauh dan malam hari.
4.       Jika terpaksa pergi sendiri, sebaiknya hindari tempat yang sepi dan rawan.
5.       Jangan mudah tergoda dengan rayuan dan iming-iming orang yang baru di kenal.
6.       Selektif dan hati-hati terhadap orang yang meminta bantuan. Seringkali niat baik kita justru dimanfaatkan orang lain. Tidak sedikit orang yang berpura-pura meminta pertolongan, tetapi ternyata justru mengarahkan korban ke tempat yang sepi.
7.       Ada baiknya juga bagi para perempuan untuk belajar Bela diri. Bela diri bisa menjadi pelindung yang cukup bisa diandalkan kaum perempuan disaat-saat darurat.
8.       Jikapun tidak dapat Bela diri, kaum perempuan bisa menyimpan alat-alat perlindungan diri seperti jarum pentul, peniti, bubuk merica / cabai atau alat kejut.
9.       Sebaiknya jangan terlalu sering memainkan gadget dan memakai earphone. Karena akan membuat kita kurang peka terhadap kondisi lingkungan. Perhatian terhadap gadget akan membuat kita kurang peka jika ada orang yang menunjukan gelagat kurang baik dan mencurigakan.


 KESIMPULAN

Kasus pemerkosaan adalah tindakan kriminal yang perlu mendapat perhatian khusus. Tindakan perkosaan merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi kaum perempuan karena merampas secara paksa sesuatu yang dianggap paling berharga bagi kaum perempuan. Beberapa kasus pemerkosaan yang terjadi menganggap bahwa dengan pelaku sudah dihukum maka kasus dianggap sudah selesai, padahal korban pemerkosaan sangatlah memerlukan penanganan trauma paska pemerkosaan. 
Kampanye yang dibuat ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran bagi korban dengan keterbukaan mereka akan membuat trauma yang dialaminya sedikit-sedikit akan pulih. Tujuan akhir dari kampanye ini adalah menyadarkan bahwa penting nya penanganan trauma pasca kejadian pemerkosaan dan juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi.


  


DAFTAR PUSTAKA
Almahali, Imam Jalaludin, dan Imam Jalaludin Asuyuti, Tafsir Jalalain,
(Bandung: Sinar Baru, 1990).
Asyaukanie, Luthfi, Politik, HAM dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqh
Kontemporer, (Bandung: Pustaka Hidayah,1998, Cet I).
Asshidiqie, Jimly, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Angkasa,
1996).
Asmawi, dan M. Hanafi, Ganti Rugi dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, (Jakarta:
Pradnya Paramita, 1992).
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Cet. 3, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001).
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta:
PT. Rineka Cipta, 2000).
Adi, Rianto, Metodologi Pelitian Social dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004,
Cet.I).
Audah, Abdul Qadir, al-Tasyri, al-Jina’y al-Islami, (Beirut: Muasasah al-Risalah,
1992).
Audah, Abdul Qadir, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam (At-Tasyri’ al-Jina’I al-
Islamiy bil Qonunil Wad’iy), (PT. Kharisma Ilmu, Juz. IV)
Al Maududi, Abul A’la, Kejamkah Hukum Islam, (Gema Insani Press, 2010).
Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Ali, Abdul Yusuf, Al-Qur'an Terjemah dan Tafsirnya, (Jakarta: Pustaka Firdaus,
1994).

0 Response to "Contoh Makalah Perlindungan Korban Dalam KUHP Pidana"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel