Puasa Diajak Makan Teman? Ini Hukumnya dalam islam!
Rezeki bisa datang darimana dan kapan saja. Bahkan disaat kita berusaha mencegah dari makan, justru ajakan makan datang bertubi menguji keimanan kita. Dia yang mengajak makan tentu tidak dalam rangka menguji keimanan secara langusng, namun bisa menggoyahkan niat puasa seseorang. Sebuah pilihan yang sulit, antara melanjutkan puasa atau menghargai jakan makan dengan menerimanya.
Jika puasa tersebut adalah puasa qada, maka hukumnya adalah haram membatalkan puasanya demi ajakan makan tersebut. Keterangan tersebut berdasarkan penjelasan Imam Abu Yahya Zakariya Al Anshari dalam kitab Fathul Wahhab,
وحرم قطع فرض عيني
Dan diharamkan membatalkan ibadah fardu ain.
Namun jika puasa tersebut adalah puasa sunnah, maka sebaiknya tetap meneruskan puasanya dan mendoakan orang yang mengajak makan tersebut. Terlebih jika puasa tersebut merupakan amalan yang biasa dikerjakan olehnya. Tetap menjaga keistiqamahannya adalah lebih diutamanakan. Rasululah bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Apabila seseorang di antara kamu diundang (makan) hendaklah dipenuhi. Apabila puasa, hendaklah mendoakan (kepada orang yang mengundang). Apabila tidak puasa, hendaklah makan (HR Muslim)
Dengan demikian, jika keadaan sudah niat berpuasa dan ada ajakan makan hadir menghampiri, maka etika yang diajarkan oleh Rasulullah adalah terus melanjutkan puasanya, namun dengan memberikan doa dan keberkahan yang terbaik untuk orang yang sudah baik memberikan dan mengajak kita makan. Tidak dengan penolaka yang menyakiti dan merendahkan. Rasulullah memberikan referensi kepada kita agar tetap bisa menjaga perasaannya dengan mendoakannya.
0 Response to "Puasa Diajak Makan Teman? Ini Hukumnya dalam islam!"
Post a Comment