SISWA SMA INI AKAN DIPENJARA KARENA BUNUH PELAKU BEGAL YANG INGIN MEMPERKOSA PACARNYA? APA DASAR HUKUMNYA
Gempar siswa SMA akan dipenjara karena membunuh pelaku BEGAL karena ingin memperkosa pacarnya di dunia maya.
Walaupun membela diri karena akan dibegal dan pelaku begal mengancam akan memperkosa pacar siswa SMA tersebut, Siswa tersebut dijadikan tersangka?
Sampai sekarang polisi belum menahan siswa SMA tersebut, dikarenakan pengadilan belum menentukan siswa SMA tersebut bersalah ataupun tidaknya!
KAPOLRES Malang, Menetapakan ZA (17 Tahun) sebagai tersangka dikarenakan alat bukti yang kuat sehingga siswa tersebut menjadi tersangka.
Apakah siswa tersebut bisa bebas? Menurut saya siswa tersebut akan divonis bebas karena membela diri.
Siswa SMA berinisial ZA menusuk dada korban dengan pisau ketika hendak membegalnya, karena pelaku begal Misnan (33 Tahun) Mengancam hendak memperkosa pacarnya secara bergilir hal tersebut membuat ZA tidak terima dan langsung mengambil pisau yang ada dijok motor. Kemudian terjadi perkelahian sengit antara ZA dengan para pelaku begal
Nasib beruntung Siswa SMA tersebut tidak mengalami luka-luka, Tetapi pisau telah tertancap di dada pelaku Begal sehingga membuat pelaku tersebut tergeletak dan membuatnya meninggal ditempat kejadian.
Hakim belum menjatuhkan vonis kepada ZA, kita tunggu hasilnya apakah ZA akan bebas atau akan dipenjara?
Terimakasih telah berkunjung, Semoga informasi ini bermanfaat :)
Walaupun membela diri karena akan dibegal dan pelaku begal mengancam akan memperkosa pacar siswa SMA tersebut, Siswa tersebut dijadikan tersangka?
Sampai sekarang polisi belum menahan siswa SMA tersebut, dikarenakan pengadilan belum menentukan siswa SMA tersebut bersalah ataupun tidaknya!
KAPOLRES Malang, Menetapakan ZA (17 Tahun) sebagai tersangka dikarenakan alat bukti yang kuat sehingga siswa tersebut menjadi tersangka.
Apakah siswa tersebut bisa bebas? Menurut saya siswa tersebut akan divonis bebas karena membela diri.
- Pasal 49 KUHP berbunyi, (1) "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."
Siswa SMA berinisial ZA menusuk dada korban dengan pisau ketika hendak membegalnya, karena pelaku begal Misnan (33 Tahun) Mengancam hendak memperkosa pacarnya secara bergilir hal tersebut membuat ZA tidak terima dan langsung mengambil pisau yang ada dijok motor. Kemudian terjadi perkelahian sengit antara ZA dengan para pelaku begal
Nasib beruntung Siswa SMA tersebut tidak mengalami luka-luka, Tetapi pisau telah tertancap di dada pelaku Begal sehingga membuat pelaku tersebut tergeletak dan membuatnya meninggal ditempat kejadian.
Hakim belum menjatuhkan vonis kepada ZA, kita tunggu hasilnya apakah ZA akan bebas atau akan dipenjara?
Terimakasih telah berkunjung, Semoga informasi ini bermanfaat :)
0 Response to "SISWA SMA INI AKAN DIPENJARA KARENA BUNUH PELAKU BEGAL YANG INGIN MEMPERKOSA PACARNYA? APA DASAR HUKUMNYA"
Post a Comment