Tugas Lembaga Negara dan Wewenang


 LEMBAGA LEGISLATIF (LEMBAGA PEMBUAT UNDANG UNDANG )

1. MPR 
   Majelis Permusyawaratan Rakyat termasuk dalam lembaga legislatif.  Anggota MPR terdiri dari 560 DPR dan 136 DPD melalui pemilu. Adapun tugas dan wewenang MPR yaitu :
  • a. Mengubah dan menetapkan UUD
  • b. Melantik presiden dan wakil presiden 
  • c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MA untuk memberhentikan presiden/wakil presiden 
  • d. Melantik wakil presiden apabila presiden berhenti dari jabatan 
  • e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang di usulkan presiden apabila terjadi kekosongan wakil 
  • f. M emilih presiden /wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan dari jabatannya yang di     usulkan oleh parpol


2. DPR 

   DPR juga termasuk dalam lembaga legislatif . Tugas dan wewenang DPR diantaranya : 
  • a. Membuat undang undang  bersama presiden 
  • b. Menerima dan membahas RUU yang diajukan oleh DPD 
  • c. Menetapkan APBN bersama presiden dg memperhatikan pertimbangan DPD
  • d. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 
  • e. Menerima hasil pemeriksaaan keuangan dari BPK  
  •    Hak-hak DPR : 
  • a. interpelasi (mengajukan pertanyaan )
  • b. angket ( mencari dan meminta keterangan )
  • c. menyatakan pendapat 
  • d. protokoler 
  • e. imunitas 
  •     Fungsi DPR :
  • a. pengawasan
  • b. anggaran 
  • c. legislasi 

3. DPD 
   DPD adalah lembaga negara yang dipilih melalui pemilu : 
Tugas dan wewenang DPD : 
  • a. mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan  otonomi 
  • b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU 
  • c. Memberi pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK 
  • d.Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK 


LEMBAGA EKSEKUTIF ( LEMBAGA YANG MENJALANKAN UNDANG UNDANG ) 


1. PRESIDEN 
   Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan :
  • a.Mengajukan RUU kepada DPR 
  • b.Menetapkan peraturan pemerintah 
  • c.Mengangkatdan memberhentikan menteri 
  • d.Membuat UU bersama DPR 
  • e.Mengajukan RUU APBN 
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara :
  • a. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,udara.
  • b. Menyatakan bahaya 
  • c.Menyatakan perang , damai,perjanjiandlldg persetujuan DPR 
  • d.Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA 
  • memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR 

2. WAKIL PRESIDEN 

Tugas dan wewenang wakil presiden 
  • a.Membantu presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya 
  • b.Mewakili presiden dalam hal hal yang didelegasikan presiden kepadanya
  • c.Menggantikanpresideen jika presiden berhenti dari jabatannya 


LEMBAGA YUDIKATIF (KEHAKIMAN)


1. MA (MAHKAMAH AGUNG)
   Tugas dan wewenang :
  • a.Mengadili pada tingkat kasasi 
  • b.Menguji peraturan perundang-undanagn di bawah undang undang 
  • c.Memilih 3 orang hakim konstitusi  Mahkamah Konstitusi  
  • d.Memberikan pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kpd presiden 

2. MK (MAHKMAH KONSTITUSI)

   MK memiliki 9 orang anggota yang 3 dipilih oleh MA,3 dipilih oleh DPR ,dan 3 oleh Presiden .MK adalah lembaga yudikatif yang setara dg MA dalam lingkup kehakiman . Tugas dan wewenang MK :
  • a. Menguji undangundang terhadap undang undang dasar
  • b.Memutus pembubaran parpol
  • c.Memutus perselisihan hasil pemilu 

3. KY (KOMISI YUDISIAL)

   KY adalah lembaga negara yang di angkat dna di berhentikan oleh presiden dg persetujuan DPR. Adapun tugas dan wewenangnya :
  • a.Mengusulkan pengangkatan hakim agung 
  • b.Menjaga dan menagakkan kehormatan dan perilaku hakim 
  • c.Menetapkan kode etik hakim bersama MA 


LEMBAGA EKSAMINATIF (KEUANGAN) 

1. BPK (BADAN PENGELOLA KEUANGAN)
   BPK adalah lembaga keuangan yang dipilih oleh DPR denganpersetujuan DPD dan diresmikan dgkeputusan presiden. BPK memiliki 9 orang anggota . BPK bertugas memeriksa dan mengelola keuangan negara dan memberikan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR/DPRD/DPD.


0 Response to "Tugas Lembaga Negara dan Wewenang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel