Tugas Lembaga Negara dan Wewenang
1. MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat termasuk dalam lembaga legislatif. Anggota MPR terdiri dari 560 DPR dan 136 DPD melalui pemilu. Adapun tugas dan wewenang MPR yaitu :
Majelis Permusyawaratan Rakyat termasuk dalam lembaga legislatif. Anggota MPR terdiri dari 560 DPR dan 136 DPD melalui pemilu. Adapun tugas dan wewenang MPR yaitu :
- a. Mengubah dan menetapkan UUD
- b. Melantik presiden dan wakil presiden
- c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MA untuk memberhentikan presiden/wakil presiden
- d. Melantik wakil presiden apabila presiden berhenti dari jabatan
- e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang di usulkan presiden apabila terjadi kekosongan wakil
- f. M emilih presiden /wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan dari jabatannya yang di usulkan oleh parpol
2. DPR
DPR juga termasuk dalam lembaga legislatif . Tugas dan wewenang DPR diantaranya :
- a. Membuat undang undang bersama presiden
- b. Menerima dan membahas RUU yang diajukan oleh DPD
- c. Menetapkan APBN bersama presiden dg memperhatikan pertimbangan DPD
- d. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- e. Menerima hasil pemeriksaaan keuangan dari BPK
- Hak-hak DPR :
- a. interpelasi (mengajukan pertanyaan )
- b. angket ( mencari dan meminta keterangan )
- c. menyatakan pendapat
- d. protokoler
- e. imunitas
- Fungsi DPR :
- a. pengawasan
- b. anggaran
- c. legislasi
3. DPD
DPD adalah lembaga negara yang dipilih melalui pemilu :
Tugas dan wewenang DPD :
- a. mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
- b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU
- c. Memberi pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK
- d.Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK
LEMBAGA EKSEKUTIF ( LEMBAGA YANG MENJALANKAN UNDANG UNDANG )
1. PRESIDEN
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan :
- a.Mengajukan RUU kepada DPR
- b.Menetapkan peraturan pemerintah
- c.Mengangkatdan memberhentikan menteri
- d.Membuat UU bersama DPR
- e.Mengajukan RUU APBN
- a. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,udara.
- b. Menyatakan bahaya
- c.Menyatakan perang , damai,perjanjiandlldg persetujuan DPR
- d.Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
- memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
2. WAKIL PRESIDEN
Tugas dan wewenang wakil presiden
- a.Membantu presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya
- b.Mewakili presiden dalam hal hal yang didelegasikan presiden kepadanya
- c.Menggantikanpresideen jika presiden berhenti dari jabatannya
LEMBAGA YUDIKATIF (KEHAKIMAN)
1. MA (MAHKAMAH AGUNG)
Tugas dan wewenang :
- a.Mengadili pada tingkat kasasi
- b.Menguji peraturan perundang-undanagn di bawah undang undang
- c.Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi
- d.Memberikan pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kpd presiden
2. MK (MAHKMAH KONSTITUSI)
MK memiliki 9 orang anggota yang 3 dipilih oleh MA,3 dipilih oleh DPR ,dan 3 oleh Presiden .MK adalah lembaga yudikatif yang setara dg MA dalam lingkup kehakiman . Tugas dan wewenang MK :
- a. Menguji undangundang terhadap undang undang dasar
- b.Memutus pembubaran parpol
- c.Memutus perselisihan hasil pemilu
3. KY (KOMISI YUDISIAL)
KY adalah lembaga negara yang di angkat dna di berhentikan oleh presiden dg persetujuan DPR. Adapun tugas dan wewenangnya :
- a.Mengusulkan pengangkatan hakim agung
- b.Menjaga dan menagakkan kehormatan dan perilaku hakim
- c.Menetapkan kode etik hakim bersama MA
LEMBAGA EKSAMINATIF (KEUANGAN)
1. BPK (BADAN PENGELOLA KEUANGAN)
BPK adalah lembaga keuangan yang dipilih oleh DPR denganpersetujuan DPD dan diresmikan dgkeputusan presiden. BPK memiliki 9 orang anggota . BPK bertugas memeriksa dan mengelola keuangan negara dan memberikan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR/DPRD/DPD.
0 Response to "Tugas Lembaga Negara dan Wewenang"
Post a Comment