PENGERTIAN WESEL,PERATURAN,SEJARAH DAN JENIS-JENIS WESEL

Hasil gambar untuk contoh wesel
Pengertian Wesel
Adalah Surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu
žAkseptasi adalah perbuatan tersangkut untuk meberikan persetujuan atas surat wesel yang ditujukan kepadanya. Perbuatannya dengan cara menuliskan katasetujuatau kata lain yang semakna di sebelah kiri atas surat wesel dan ditandatangani sebagai tanda bukti bahwa dia sanggup membayar wesel tersebut pada hari bayar
žAkseptan kedudukan tersangkut yang sudah mengakseptasi surat wesel

žAvalist adalah orang yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran wesel bagi kepentingan debitur wesel atau debitur regres
žProtest adalah penolakan akseptasi
žSurat advis adalah surat dari penerbit wesel kepada tersangkut yang memberitakan bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah uang tertentu
žHak regres adalah hak untuk menuntut pembayaran wesel. Hak ini diberikan kepada pemegang hak yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak ini mutlak diperlukan protest, sebagai bukti penolakan tersebut.

Sejarah Wesel
žWesel muncul pada abad 13, dan erat hubungannya dengan penukaran uang, yaitu ketika ada orang akan pergi ke negara lain yang mata uangnya berbeda dengan cara menukarkan uangnya ke tempat penukaran uang yang berada ditempatnya, dan ia mendapatkan sepucuk surat yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjunginya.

PENGATURAN WESEL
žTahun 1910, 1912 di Den Haag lahirnya Reglement Uniforme
žKonvensi di Geneve pada tahun 1930 dan 1931. Pada tahun 1930 lahir kesepakatan:
Perjanjian untuk memberlakukan hukum wesel dan surat sanggup yang uniform
Perjanjian tentang pengaturan perselisihan perundang-undangan mengenai wesel dan surat sanggup
Perjanjian mengenai hukum materai terhadap wesel dan Surat Sanggup
žSedangkan pada tahun 1931 muncul kesepakatan mengenai :
Perjanjian tentang cek yang uniform
Perjanjian tentang perselisihan perundang-undangan mengenai cek
Perjanjian tentang hukum meterai terhadap cek

žDi Indonesia, pengaturan wesel dalam Bab VI, Buku I mulai dari Pasal 100 -177 KUHD
žSurat sanggup diatur dalam Pasal 174-177 KUHD

SYARAT WESEL
žAda kata wesel
žPerintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
žAda nama orang yang harus membayar (tersangkut)
žKetentuan hari bayar
žTempat dimana pembayaran harus dilakukan
žNama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan (penerima)
žTanggal dan tempat wesel diterbitkan
Tandatangan penerbit
BENTUK SURAT WESEL UMUM
žWesel atas nama, dalam wesel ini nama pemilik ditulis dalam wesel itu
žWesel kepada pengganti, Selain nama pemilik ada tambahan klausulatau penggantinya
žWesel tidak kepada pengganti
BENTUK SURAT WESEL KHUSUS
žWesel Atas Pengganti Penerbit
  (Penerbit = Pemegang I)
•  Wesel Atas Penerbit Sendiri
  (Penerbit = Tersangkut)
•  Wesel Perhitungan Orang Ketiga
•  Wesel Incasso

WESEL ATAS PENGGANTI PENERBIT
žUmumnya dalam dunia perdagangan, penjual baru berhak menagih harga barang kepada pembeli sesudah 3 bulan, sejak barang diserahkan.
Sebagai gambaran pengusaha A mempunyai tagihan piutang kepada pengusaha B. Mereka sepakat pembayaran akan dilakukan dengan cara menerbitkan surat wesel. Karena penerima (C) belum ada, maka A menerbitkan surat wesel pada hari bayar kepada A atau penggantinya, bila sesudah penerbitan wesel penerima baru muncul, maka wesel di andosemen kepada C. Jika sampai dengan hari bayar penerima belum muncul, maka penerbit (A) yang juga penerima dapat meminta pembayaran kepada tersangkut (B), namun jikalau penerbit/ penerima membutuhkan uang dengan segera maka ia dapat menjual wesel kepada bankirnya atau orang lain dengan discount.

1 Response to "PENGERTIAN WESEL,PERATURAN,SEJARAH DAN JENIS-JENIS WESEL"

  1. Mantap informasinya gan, jangan lupa mampir juga ke blog saya⬇
    https://demikonten.blogspot.com

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel