PENGERTIAN WESEL,PERATURAN,SEJARAH DAN JENIS-JENIS WESEL
Pengertian Wesel
Adalah Surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu
Akseptasi adalah perbuatan tersangkut untuk meberikan persetujuan atas surat wesel yang ditujukan kepadanya. Perbuatannya dengan cara menuliskan kata “setuju” atau kata lain yang semakna di sebelah kiri atas surat wesel dan ditandatangani sebagai tanda bukti bahwa dia sanggup membayar wesel tersebut pada hari bayar
Akseptan kedudukan tersangkut yang sudah mengakseptasi surat wesel
Avalist adalah orang yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran wesel bagi kepentingan debitur wesel atau debitur regres
Protest adalah penolakan akseptasi
Surat advis adalah surat dari penerbit wesel kepada tersangkut yang memberitakan bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah uang tertentu
Hak regres adalah hak untuk menuntut pembayaran wesel. Hak ini diberikan kepada pemegang hak yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak ini mutlak diperlukan protest, sebagai bukti penolakan tersebut.
Wesel muncul pada abad 13, dan erat hubungannya dengan penukaran uang, yaitu ketika ada orang akan pergi ke negara lain yang mata uangnya berbeda dengan cara menukarkan uangnya ke tempat penukaran uang yang berada ditempatnya, dan ia mendapatkan sepucuk surat yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjunginya.
PENGATURAN WESEL
Tahun
1910, 1912 di Den Haag lahirnya Reglement Uniforme
Konvensi di Geneve pada tahun 1930 dan 1931. Pada tahun 1930 lahir kesepakatan:
Perjanjian untuk memberlakukan hukum wesel dan surat sanggup yang uniform
Perjanjian tentang pengaturan perselisihan perundang-undangan mengenai wesel dan surat sanggup
Perjanjian mengenai hukum materai terhadap wesel dan Surat Sanggup
Sedangkan pada tahun 1931 muncul kesepakatan mengenai :
Perjanjian tentang cek yang uniform
Perjanjian tentang perselisihan perundang-undangan mengenai cek
Perjanjian tentang hukum meterai terhadap cek
Di Indonesia, pengaturan wesel dalam Bab VI, Buku I mulai dari Pasal 100 -177 KUHD
Surat sanggup diatur dalam Pasal 174-177 KUHD
SYARAT WESEL
Ada kata wesel
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
Ada nama orang yang harus membayar (tersangkut)
Ketentuan hari bayar
Tempat dimana pembayaran harus dilakukan
Nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan (penerima)
Tanggal dan tempat wesel diterbitkan
Tandatangan penerbit
BENTUK SURAT WESEL UMUM
Wesel atas nama, dalam wesel ini nama pemilik ditulis dalam wesel itu
Wesel kepada pengganti, Selain nama pemilik ada tambahan klausul “atau penggantinya”
Wesel tidak kepada pengganti
BENTUK SURAT WESEL KHUSUS
Wesel
Atas Pengganti Penerbit
(Penerbit = Pemegang I)
• Wesel Atas Penerbit Sendiri
(Penerbit = Tersangkut)
• Wesel Perhitungan Orang Ketiga
• Wesel Incasso
WESEL ATAS PENGGANTI PENERBIT
Umumnya dalam dunia perdagangan, penjual baru berhak menagih harga barang kepada pembeli sesudah 3 bulan, sejak barang diserahkan.
Sebagai gambaran pengusaha A mempunyai tagihan piutang kepada pengusaha B. Mereka sepakat pembayaran akan dilakukan dengan cara menerbitkan surat wesel. Karena penerima (C) belum ada, maka A menerbitkan surat wesel pada hari bayar kepada A atau penggantinya, bila sesudah penerbitan wesel penerima baru muncul, maka wesel di andosemen kepada C. Jika sampai dengan hari bayar penerima belum muncul, maka penerbit (A) yang juga penerima dapat meminta pembayaran kepada tersangkut (B), namun jikalau penerbit/ penerima membutuhkan uang dengan segera maka ia dapat menjual wesel kepada bankirnya atau orang lain dengan discount.
Mantap informasinya gan, jangan lupa mampir juga ke blog saya⬇
ReplyDeletehttps://demikonten.blogspot.com