Sejarah Mahkamah Konstitusi, Aturan ,dan Wewenang.

nKasus Marbury versus Madison pada tahun 1803 (AS)
nHans Kelsen (1919): pelaksanaan konstitusional  legislasi efektif dijamin jika organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau Inkonstitusional. Untuk menjaminnya, maka diperlukan adanya Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) sebagai penafsirnya. 1920 gagasan Kelsen diadopsi dlm UUD Austria.
UUD Perancis Tahun 1958: Conseil Constitutionnel.


Sejarah Uji Undang-undang di Amerika Serikat

n1800: Pilpres. John Adams (JA) kalah dgn Thomas Jefferson (TJ)  dari PDR:
n1800-1801 (Masa Transisi): JA angkat John Marshal (JM) jadi Chief Justice;
n3 Maret 1801: JA dibantu JM angkat William Marbury (WM), Dennys Raamsay, Robert T. Hoe, William Harper jadi  Dubes &  justice of peace.
n4 Maret 1800: SK ditahan James Madison (The Secretary of State-nya  TJ), shg WM dkk tdk bisa jalankan tugas.
n1801: WM dkk melalui kuasanya Charles Lee (Mantan JA) ajukan tuntutan ke MA agar Pemerintah melakukan Write of Mandamus. Diajukan ke MA krn mnrt CL berdasar Judiciary Act 1789, MA wenang memutus hal tsb.
nFeb 1803: JM (Ketua MA) menyatakan JA sdh benar dlm pengangkatan WM dkk. Tapi MA tidak berwenang memerintahkan Pemerintah serahkan Write of Mandamus tersebut krn Write of Mandamus  dan ketentuan dalam JA 1789 bertentangan dgn Article III Konstitusi AS.
nSelanjutnya di AS: Segala UU apabila bertentangan dengan Konstitusi bisa dibatalkan oleh MA atau Judicial Review.
Alasan faktual pembentukan MKRI

nKonsekuensi perwujudan Negara Hkm yg demokratis & Negara demokrasi yg berdasarkan hkm;

nPasca perbhn UUD mengubah relasi kekuasaan dari division of power  ke separation of power & supremasi MPR ke supremasi konstitusi;
nPerlindungan & Promosi HAM
nImpeachment  thd Gus Dur.
DASAR HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
  1. 1.Pasal 7B, 24 (2), 24 C UUD 1945;
  2. 2.UU 24/2003 jo. 8/2011: MK
  3. 3.UU 17/2017: Pemilu, (Dulu: UU 42/2008: Pilpres, dan  UU 8/2012: Pileg)
  4. 4.UU 1/2015 jo. 8/2015 jo 10/16: Pilkada.
  5. 5.PMK: 6/05 (PUU); 8/06(SKLN); 1/14 jo 3/14 (PHPU.Leg); 4/14 (PHPU.Pres); 5 sd 8/18 (PHP Kepda); 18/08 (Pemb. Parpol); 21/09 (Plngg. Pres);
  6. 6. Putusan-putusan MK.
KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan

0 Response to "Sejarah Mahkamah Konstitusi, Aturan ,dan Wewenang."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel