Sejarah Mahkamah Konstitusi, Aturan ,dan Wewenang.
nKasus Marbury versus Madison
pada tahun 1803 (AS)
nHans Kelsen (1919): pelaksanaan
konstitusional legislasi efektif dijamin
jika organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu
produk hukum itu konstitusional atau Inkonstitusional. Untuk menjaminnya, maka
diperlukan adanya Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) sebagai penafsirnya. 1920
gagasan Kelsen diadopsi dlm UUD Austria.
UUD Perancis Tahun 1958:
Conseil Constitutionnel.Sejarah Uji Undang-undang di Amerika Serikat
n1800: Pilpres. John Adams (JA) kalah dgn Thomas Jefferson (TJ) dari PDR:
n1800-1801 (Masa Transisi): JA angkat John Marshal (JM) jadi Chief
Justice;
n3 Maret 1801: JA dibantu JM angkat William Marbury (WM), Dennys Raamsay, Robert T. Hoe, William
Harper jadi Dubes
& justice of peace.
n4 Maret 1800: SK ditahan James Madison (The
Secretary of State-nya TJ), shg WM dkk tdk bisa jalankan tugas.
n1801: WM dkk melalui kuasanya Charles Lee (Mantan JA) ajukan tuntutan ke MA agar Pemerintah melakukan Write of
Mandamus. Diajukan ke MA krn mnrt CL berdasar Judiciary
Act 1789, MA wenang memutus hal tsb.
nFeb 1803: JM (Ketua MA) menyatakan JA sdh benar dlm pengangkatan WM dkk. Tapi MA tidak berwenang memerintahkan Pemerintah serahkan Write of
Mandamus tersebut krn Write of
Mandamus dan ketentuan dalam JA 1789 bertentangan dgn Article III Konstitusi AS.
nSelanjutnya di AS: Segala UU apabila bertentangan dengan Konstitusi bisa dibatalkan oleh MA atau Judicial Review.
Alasan faktual pembentukan MKRI
nKonsekuensi perwujudan Negara Hkm yg demokratis & Negara demokrasi yg berdasarkan hkm;
nPasca perbhn UUD mengubah relasi kekuasaan dari division
of power ke separation
of power & supremasi MPR ke supremasi konstitusi;
nPerlindungan & Promosi HAM
nImpeachment thd Gus Dur.
DASAR HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
- 1.Pasal 7B, 24 (2), 24 C UUD 1945;
- 2.UU 24/2003 jo. 8/2011: MK
- 3.UU 17/2017: Pemilu, (Dulu: UU 42/2008: Pilpres, dan UU 8/2012: Pileg),
- 4.UU 1/2015 jo. 8/2015 jo 10/16: Pilkada.
- 5.PMK: 6/05 (PUU); 8/06(SKLN); 1/14 jo 3/14 (PHPU.Leg); 4/14 (PHPU.Pres); 5 sd 8/18 (PHP Kepda); 18/08 (Pemb. Parpol); 21/09 (Plngg. Pres);
- 6. Putusan-putusan MK.
KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum
dan keadilan
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum
dan keadilan
0 Response to "Sejarah Mahkamah Konstitusi, Aturan ,dan Wewenang."
Post a Comment