Dasar Hukum Pengujian Undang-undang
DASAR HUKUM PENGUJIAN UU
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 24, Pasal 24C ayat (1)
2. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) huruf a)
3. UU Nomor 24/2003 jo 8/12 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat (1) huruf a)
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (PMK) No. 06/PMK /2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Pengertian Judicial Review merupakan pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim (yudikatif). Hal ini berarti hak atau kewenangan menguji (toetsingsrecht) dimiliki oleh hakim.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 24, Pasal 24C ayat (1)
2. UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29 ayat (1) huruf a)
3. UU Nomor 24/2003 jo 8/12 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat (1) huruf a)
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (PMK) No. 06/PMK /2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Pengertian Judicial Review merupakan pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim (yudikatif). Hal ini berarti hak atau kewenangan menguji (toetsingsrecht) dimiliki oleh hakim.
Pengujian ini dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.
0 Response to "Dasar Hukum Pengujian Undang-undang "
Post a Comment