Hukum Ketenagakerjaan Pengertian, Asas, Ruang lingkup, Tujuan dan perlindungan
- Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan Hukum yang mengatur tenaga kerja.
- Pengertian Hukum Perburuhan merupakan Hukum yang mengatur tentang Buruh dengan Majikan.
Tenaga Kerja Meliputi :
- PNS
- PEKERJA FORMAL
- PEKERJA INFORMAL
- PENGANGGURAN
Unsur Hukum Perburuhan
- Adanya peraturan
- Kerja dengan orang lain
- Upah
Kedudukan Buruh dengan Majikan
- Secara yuridis = Sama/Setara
- Secara sosiologis = Majikan lebih tinggi daripada buruh.
Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Kepegawaian
- Hukum Perburuhan
Asas Hukum Ketenagakerjaan
Berlandaskan: Pancasila dan UUD 1945 (Ps. 2 UU no. 13 Tahun 2003)
Asas: KETERPADUAN MELALUI KOORDINASI FUNGSIONAL LINTAS SEKTORAL PUSAT DAN DAERAH (Ps. 3 UU no. 13 Tahun 2003)
Tujuan Asas Ketenagakerjaan
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dg kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Meliputi :
- Bidang pengerahan/penempatan tenaga kerja
- Bidang hubungan kerja
- Bidang kesehatan kerja
- Bidang keamanan kerja
- Bidang jaminan sosial buruh
0 Response to "Hukum Ketenagakerjaan Pengertian, Asas, Ruang lingkup, Tujuan dan perlindungan "
Post a Comment