Pengertian Jaminan, Aturan, dan Contoh Kasus Jaminan
Pengertian jaminan tidak diatur dalam Hukum Perdata.
- Jaminan (menurut Hartono Hadisoeprapto) adalah SESUATU yang diberikan kepada KREDITOR untuk menimbulkan keyakinan bahwa DEBITOR AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN yang dapat dinilai dengan UANG yang timbul dari suatu perikatan.
- Jaminan (J.Satrio) adalah peraturan hak yg mengatur tentang JAMINAN2 PIUTANG Seorang KREDITOR Terhadap seorang DEBITOR.
- Jaminan dlm perjanjian hutang-piutang tdk selalu diperjanjikan, namun dmk adanya jaminan akan memberikan kedudukan yg lbh baik bagi kreditor.
- Kedudukan yg lbh baik dimaksudkan adl kedudukan kreditor dlm hal pelunasan piutangnya.
- Kedudukan yg lbh baik bagi kreditor yg memegang jaminan, dpt dilihat dari contoh :
A hutang kpd B uang
sebesar Rp. 20.000.000,-
A hutang kpd C uang
sebesar Rp. 5.000.000,-
A hutang kpd X uang
sebesar Rp.10.000.000,-
Kedudukan yg lbh baik bagi kreditor yg memegang jaminan, dpt dilihat dari contoh :
A hutang kpd B uang
sebesar Rp. 20.000.000,-
A hutang kpd C uang
sebesar Rp. 5.000.000,-
A hutang kpd X uang
sebesar Rp.10.000.000,-
A hutang
kpd Y uang sebesar Rp.5.000.000,-
A Hutang kpd Perum
Pegadaian sebesar Rp.2.000.000,- dengan
jaminan Televisi 30 inci.
Berdasarkan kasus diatas, dpt diketahui bhw hutang A yg tdk
disertai dg perjanjian jaminan berjumlah Rp.40.000.000,- dan ada satu hutang yg
disertai perjanjian jaminan.
Jk A
tdk mampu membyr mk bagi kreditor yg tdk membuat perjanjian jaminan akan
berlaku ketentuan Ps.1131 KUHPerdata & diselesaikan berdasar Ps.1132
KUHPerdata.
Ps. 1131 KUHPerdata – semua harta benda A baik yg bergerak
maupun yg tdk bergerak, baik yg sdh ada maupun yg masih akan ada, mjd jaminan
pelunasan hutangnya.
Krn A hutang pd bbrp kreditor mk harta yg dimiliki hrs
dibagi diantara kreditor2nya.
Pembagian harta A pd kreditor2nya utk pelunasan hutang2 A
tsb dpt dilakukan dg mendasarkan Ps. 1132 KUHPerdata. .
Krn A hutang pd bbrp kreditor mk harta yg dimiliki hrs
dibagi diantara kreditor2nya.
Pembagian harta A pd kreditor2nya utk pelunasan hutang2 A
tsb dpt dilakukan dg mendasarkan Ps. 1132 KUHPerdata.
Ps. 1132 KUHPerdata – kebendaan A tsb mjd jaminan bersama2
bagi semua kreditor, hasil penjualan benda2 A dibagi berdasarkan keseimbangan,
yaitu menurut besar kecilnya piutang kreditor, kecuali diantara kreditor2 ada
alasan yg sah utk didahulukan.
Seluruh harta benda debitor demi hukum (by
operation of law)
menjadi jaminan bagi pelunasan utang debitor
Dlm kasus diatas misalnya harta A tinggal Rp.10.000.000,-,
jk A tdk membyr hutang2nya mk dg mendasarkan Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata
masing2 kreditor A yg tdk membuat perjanjian jaminan akan mendpt bagian:
B mendapat Rp.20jt
--------- x Rp.10jt = Rp.5jt.
Rp.40jt
C mendapat Rp.5jt
------------ x
Rp.10jt = 1.250.000,-
Rp.40jt
X mendapat Rp.10jt
--------- x Rp.10jt = 2.500.000,-
Rp.40jt
Y mendapat Rp.5jt
--------- x Rp.10jt = 1.250.000,-
Rp.40jt
. Perum Pegadaian sbg kreditor A yg membuat perjanjian
jaminan, jk A tdk membyr mk tinggal menjual benda jaminan yg telah
diperjanjikan & mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda
tsb.
Perum
Pegadaian dlm memberikan hutang pd A mestinya sdh memperhitungkan besarnya
hutang dg prakiraan harga dari benda jaminan shg jk nanti dijual akan menutup
juml hutang debitor.
Contoh
kasus diatas membuktikan bhw meskipun Ps. 1131 KUHPerdata sdh memberikan
jaminan piutang kreditor dg seluruh harta benda debitor,namun dlm kenyataannya
piutang kreditor blm tentu terjamin. Misalnya piutang B pd A sebesar Rp.20jt
dlm kondisi seperti contoh kasus, hy kembali sebesar Rp.5jt.Sementara Perum
Pegadaian sbg kreditor pemegang jaminan mendpt pelunasan semua piutangnya.
PERATURAN HUKUM JAMINAN
Buku II KUHPerdata, yaitu Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata
ttg jaminan umum.
Ps. 1134, 1139 & 1149 ttg Previlegie (hak istimewa).
Ps.1150 – 1160 KUHPerdata ttg Gadai.
Ps.1162 – 1232 KUHPerdata ttg Hipotik (UUHT)
Buku II KUHPerdata Ps.1820 – 1851 ttg Penanggungan Utang.
(tdpt UU HT & UU jam.fidusia).
ISTILAH JAMINAN DAN PENGERTIAN JAMINAN
Istilah jaminan – dari kata Jamin – tanggungan. Yang
dimaksudkan adl tanggungan atas segala perikatan dari seseorg.
Jaminan – dpt diartikan sbg tanggungan, yaitu tanggungan
atas segala perikatan dari seseorg.
Hk jaminan – mpy fungsi
menunjang kemajuan ekonomi & kemajuan pembangunan pd umumnya.
Penggolongan lembaga2 jaminan adl :
a. Jaminan yg lahir
berdasarkan UU & jaminan yg lahir berdasarkan perjanjian.
b. Jaminan yg tergolong
jaminan umum & jaminan khusus.
c. Jaminan yg bersifat
kebendaan & jaminan yg bersifat perorangan.
d. Jaminan yg mpy objek
benda bergerak & jaminan atas benda tdk bergerak.
e.
Jaminan yg menguasai bendanya & jaminan tanpa menguasai bendanya.
0 Response to "Pengertian Jaminan, Aturan, dan Contoh Kasus Jaminan"
Post a Comment