Pengertian Jaminan, Aturan, dan Contoh Kasus Jaminan

Pengertian jaminan tidak diatur dalam Hukum Perdata.
  • Jaminan (menurut Hartono Hadisoeprapto) adalah SESUATU yang diberikan kepada KREDITOR untuk menimbulkan keyakinan bahwa DEBITOR AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN yang dapat dinilai dengan  UANG yang timbul dari suatu perikatan.
  • Jaminan (J.Satrio) adalah peraturan hak yg mengatur tentang JAMINAN2 PIUTANG Seorang KREDITOR Terhadap seorang DEBITOR. 

  • Jaminan dlm perjanjian hutang-piutang tdk selalu diperjanjikan, namun dmk adanya jaminan akan memberikan kedudukan yg lbh baik bagi kreditor.
  • Kedudukan yg lbh baik dimaksudkan adl kedudukan kreditor dlm hal pelunasan piutangnya.
  • Kedudukan yg lbh baik bagi kreditor yg memegang jaminan, dpt dilihat dari contoh :
  A hutang kpd B uang sebesar Rp. 20.000.000,-
  A hutang kpd C uang sebesar Rp. 5.000.000,-
  A hutang kpd X uang sebesar Rp.10.000.000,-
Kedudukan yg lbh baik bagi kreditor yg memegang jaminan, dpt dilihat dari contoh :
  A hutang kpd B uang sebesar Rp. 20.000.000,-
  A hutang kpd C uang sebesar Rp. 5.000.000,-
  A hutang kpd X uang sebesar Rp.10.000.000,-
  A hutang kpd Y uang sebesar Rp.5.000.000,-
  A Hutang kpd Perum Pegadaian sebesar   Rp.2.000.000,- dengan jaminan Televisi 30   inci.
Berdasarkan kasus diatas, dpt diketahui bhw hutang A yg tdk disertai dg perjanjian jaminan berjumlah Rp.40.000.000,- dan ada satu hutang yg disertai perjanjian jaminan.
Jk A tdk mampu membyr mk bagi kreditor yg tdk membuat perjanjian jaminan akan berlaku ketentuan Ps.1131 KUHPerdata & diselesaikan berdasar Ps.1132 KUHPerdata.

Ps. 1131 KUHPerdata – semua harta benda A baik yg bergerak maupun yg tdk bergerak, baik yg sdh ada maupun yg masih akan ada, mjd jaminan pelunasan hutangnya.

Krn A hutang pd bbrp kreditor mk harta yg dimiliki hrs dibagi diantara kreditor2nya.
Pembagian harta A pd kreditor2nya utk pelunasan hutang2 A tsb dpt dilakukan dg mendasarkan Ps. 1132 KUHPerdata. .
Krn A hutang pd bbrp kreditor mk harta yg dimiliki hrs dibagi diantara kreditor2nya.
Pembagian harta A pd kreditor2nya utk pelunasan hutang2 A tsb dpt dilakukan dg mendasarkan Ps. 1132 KUHPerdata.
Ps. 1132 KUHPerdata – kebendaan A tsb mjd jaminan bersama2 bagi semua kreditor, hasil penjualan benda2 A dibagi berdasarkan keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang kreditor, kecuali diantara kreditor2 ada alasan yg sah utk didahulukan.

Seluruh harta benda debitor demi hukum (by operation of law) menjadi jaminan bagi pelunasan utang debitor 
Dlm kasus diatas misalnya harta A tinggal Rp.10.000.000,-, jk A tdk membyr hutang2nya mk dg mendasarkan Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata masing2 kreditor A yg tdk membuat perjanjian jaminan akan mendpt bagian:
žB mendapat    Rp.20jt
  --------- x Rp.10jt  = Rp.5jt.
  Rp.40jt
žC mendapat    Rp.5jt
  ------------ x Rp.10jt = 1.250.000,-
  Rp.40jt
X mendapat    Rp.10jt
    --------- x Rp.10jt = 2.500.000,-
    Rp.40jt
Y mendapat     Rp.5jt
    --------- x Rp.10jt = 1.250.000,-
    Rp.40jt
. Perum Pegadaian sbg kreditor A yg membuat perjanjian jaminan, jk A tdk membyr mk tinggal menjual benda jaminan yg telah diperjanjikan & mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda tsb.
Perum Pegadaian dlm memberikan hutang pd A mestinya sdh memperhitungkan besarnya hutang dg prakiraan harga dari benda jaminan shg jk nanti dijual akan menutup juml hutang debitor.

Contoh kasus diatas membuktikan bhw meskipun Ps. 1131 KUHPerdata sdh memberikan jaminan piutang kreditor dg seluruh harta benda debitor,namun dlm kenyataannya piutang kreditor blm tentu terjamin. Misalnya piutang B pd A sebesar Rp.20jt dlm kondisi seperti contoh kasus, hy kembali sebesar Rp.5jt.Sementara Perum Pegadaian sbg kreditor pemegang jaminan mendpt pelunasan semua piutangnya.

PERATURAN HUKUM JAMINAN

žBuku II KUHPerdata, yaitu Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata ttg jaminan umum.
žPs. 1134, 1139 & 1149 ttg Previlegie (hak istimewa).
žPs.1150 – 1160 KUHPerdata ttg Gadai.
žPs.1162 – 1232 KUHPerdata ttg Hipotik (UUHT)
žBuku II KUHPerdata Ps.1820 – 1851 ttg Penanggungan Utang. (tdpt UU HT & UU jam.fidusia).

ISTILAH JAMINAN DAN PENGERTIAN JAMINAN
žIstilah jaminan – dari kata Jamin – tanggungan. Yang dimaksudkan adl tanggungan atas segala perikatan dari seseorg.
žJaminan – dpt diartikan sbg tanggungan, yaitu tanggungan atas segala perikatan dari seseorg.
Hk jaminan – mpy fungsi menunjang kemajuan ekonomi & kemajuan pembangunan pd umumnya.
žPenggolongan lembaga2 jaminan adl :
  a. Jaminan yg lahir berdasarkan UU & jaminan yg lahir berdasarkan perjanjian.
  b. Jaminan yg tergolong jaminan umum & jaminan khusus.
  c. Jaminan yg bersifat kebendaan & jaminan yg bersifat perorangan.
  d. Jaminan yg mpy objek benda bergerak & jaminan atas benda tdk bergerak.
  e. Jaminan yg menguasai bendanya & jaminan tanpa menguasai bendanya.

0 Response to "Pengertian Jaminan, Aturan, dan Contoh Kasus Jaminan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel