Pengertian Upaya Hukum dan Jenisnya

UPAYA  HUKUM DAN JENISNYA

1. Pengertian  Upaya Hukum
Upaya hukum adalah upaya yang ditempuh oleh pihak berperkara  guna meminta pemeriksaan ulang pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi .
- Dalam upaya hukum, pihak yang mengajukan upaya hukum mengemukakan alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum tersebut.  Alasan ini termuat dalam risalah yang disebut “ Memori “
- Upaya hukukm didasarkan pada pemikiran bahwa hakim dalam memutus perkara kemungkinan melakukan kekhilafan dalam ranah hukum materiil maupun hukum  formil. Dengan demikian upaya hukum merupakan koreksi terhadap putusan yang keliru.
- Dalam upaya hukum dikenal 2 jenis /model pemeriksaan ulangan :
- Yudex Facti, yaitu pemeriksaan ulangan pada tingkat pengadilan banding untuk memeriksa fakta-fakta yang relevan dan esensial terkait pokok perkara ( sama dengan pemeriksaan tingkat pertama yaitu memeriksa kembali secara keseluruhan fakta-fakta persidangan, konstatasi fakta hukum, kualifikasi hukum, dan konstitusi hukum ) Perbedaannya pada sifat pemeriksaan yaitu tanpa hadirnya pihak materiil atau pihak formil. 
- Yudex Yuris yaitu  pemeriksaan ulangan yang hanya memeriksa penerapan hukum oleh hakim dalam memutus perkara  ( di MA – kasasi dan peninjauan kembali ) . Pemeriksaan menitikberatkan pada tepat tidaknya penerapan hukum oleh pengadilan yang lebih rendah , bukan memeriksa fakta-fakta hukumnya lagi.
Dalam perkembangannya di peradilan tingkat kasasi atau peninjauan kembali tidak selalu hanya menerapkan model yudex yuris semata, dalam kasus tertentu bisa memeriksa ulang fakta –fakta hukum  yudex facti 

- Perbedaan upaya hukum terhadap  Perkara Gugatan dan Permohonan
Perkara Gugatan :
Putusan terhadap gugatan, upaya hukumnya Banding dan Kasasi  (upaya hukum biasa) dan Peninjauan Kembali ( upaya hukum luar biasa).
Permohonan  :
Penetapan terhadap perkara permohonan, upaya hukumnya Kasasi (upaya hukum biasa)  dan Peninjauan Kembali ( upaya hukum luar biasa )

2. Jenis Upaya Hukum 
a.  Upaya Hukum Biasa :
Upaya hukum biasa ini merupakan upaya hukum terhadap  putusan yang belum  berkekuatan hukum tetap.
Upaya hukum biasa prinsipnya menangguhkan pelaksanaan suatu putusan, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij vorraad (putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dan kasasi)
Upaya hukum biasa terdiri dari :
- Verzet  (upaya hukum terhadap putusan verstek)
Catatan :
Tenggang waktu pengajuan perlawanan lihat kuliah Tenggang waktu verzet pasal 129 HIR
Majelis hakim yang memeriksa verzet adalah yang memutus perkara secara verstek.
Cara pemeriksaan perlawanan dengan acara biasa yaitu sama dengan pemeriksaan tingkat pertama yang didahului dengan jawab-menjawab, pembuktian.... dstnya.
Dengan diajukan perlawanan akan menunda eksekusi.
Verstek atas Verzet tidak dapat di verzet.
Putusan perlawanan :
- mempertahankan putusan verstek
- membatalkan verstek dan mengabulkan verzet untuk sebagian 
- membatalkan putusan verstek  dan menyatakan gugatan penggugat asal / terlawan tidak dapat diterima
- perlawanan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat asal /terlawan
- perlawanan tidak diterima dan putusan verstek dikuatkan

- Banding
Banding merupakan upaya hukum biasa yang diajukan oleh Pembanding ke Pengadilan Tinggi   agar pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan dan berkas perkara. Permohonan banding diajukan melalui pengadilan yang pertama kali memutus perkara.

Pengaturan : UU N0 20 Tahun 1947
Tujuan :  meminta ke pengadilan tinggi melakukan koreksi terhadap putusan tingkat pertama, yang dikoreksi mis : kesalahan dalam penilaian alat bukti dan fakta hukum, penerapan hukum acara dan hukum hukum materiil.
Prosedur  Banding :
- tenggang waktu : 14 hari dari diucapkannya putusan jika kedua belah pihak hadir , atau sejak pengumuman putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan (dihitung esoknya).
-    Pernyataan Banding
Pihak pengaju harus menyampaikan pernyataan banding ke panitera pengadilan secara tertulis  atau lisan. 
- Pembayaran panjar biaya banding dan akta pernyataan banding.
Jika pembayaran panjar telah dilunasi, maka panitera wajib membuat akta pernyataan banding dari pembanding yang kemudian dicatat dalam buku register induk perkara dan register perkara banding 
- Memori Banding
  Bisa disertakan bisa tidak
- Pemberitahuan pernyataan banding ke terbanding
Sama dengan proses persidangan  sesuai HIR
- Kontra Memori Banding
Terbanding mengemukakan tanggapan atas dalil-dalil dalam Memori Banding
- Inzage
Adalah proses dimana pihak-pihak berperkara diberi kesempatan mempelajari berkas perkara ( selambat-lambatnya 14 hari setelah akta pernyataan banding dibuat)

- Kasasi  
Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tinggi. 
Syaratnya pemohon kasasi sebelumnya telah pernah mengajukan banding kecuali ditentukan lain oleh UU dan perkara permohonan ( voluntair)

Alasan Kasasi :
- Yudex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Yudex facti salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku
- Yudex facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh UU yang mengancam kelalaian tsb dengan batalnya putusan ybs.
Tata cara urutan sama dengan Banding

- Upaya Hukum Luar Biasa 
Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun terhadap rencana eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya hukum luar biasa  terdiri dari :
a. Peninjauan Kembali
Alasan :
Putusan  didasarkan pada suatu kebohongan, baru diketahui setelah diputus 
Setelah perkara diputus ditemukan surat- bukti yang sifatnya menentukan
Apabila diputus lebih dari yang dituntut
Apabila suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-2 nya
Apabila ada kekhilafan hakim.
b. Derdenverzet
Perlawanan dari pihak ke tiga terhadap  pelaksanaan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Pasal 195 HIR) 

0 Response to "Pengertian Upaya Hukum dan Jenisnya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel