Pengertian Penuntut Umum, Tugas dan Wewenang
Penuntutan :
1. Sebelum adanya suatu kekuasaan sentral untuk melakukan tugas peradilan, cara penuntutan terbuka (accusatoir murni) dilakukan langsung secara perseorangan dari pihak yang dirugikan;
Proses pidana dan perdata menjadi satu;
2. Sehingga penuntutan kesalahan seseorang menjadi sulit karena yang bersangkutan memperoleh kesempatan menghilangkan barang bukti, Kerapkali tuntutan pidana tidak dilakukan karena takut terhadap pembalasan dendam atau tidak mampu mengungkapkan kebenaran;
Oleh karena itu tuntutan pidana diserahkan kepada badan negara khusus diadakan (Openbaar Ministrie) sebagai Penuntut Umum ;
3. Sejak saat itu tuntutan pidana tidak lagi merupakan persoalan pribadi, tetapi persoalan kepentingan umum;
Tugas & wewenang Penuntut Umum :
Dasar hukum nya UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004
Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum yang mempunyai wewenang, antara lain :
a. Menerima & memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
b. Membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan
c. Melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, melaksanakan penetapan hakim
Membantu.
ReplyDeleteBaguss
ReplyDelete