Pengertian Penuntut Umum, Tugas dan Wewenang

Hasil gambar untuk penuntut umum

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP  untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan  :
1. Sebelum adanya suatu kekuasaan sentral untuk melakukan tugas peradilan, cara penuntutan terbuka (accusatoir murni) dilakukan langsung secara perseorangan dari pihak yang dirugikan;
Proses pidana dan perdata menjadi satu;

Related

2. Sehingga penuntutan kesalahan seseorang menjadi sulit karena yang bersangkutan memperoleh kesempatan menghilangkan barang bukti, Kerapkali tuntutan pidana tidak dilakukan karena takut terhadap pembalasan dendam atau tidak mampu mengungkapkan kebenaran;
Oleh karena itu tuntutan pidana diserahkan kepada badan negara khusus diadakan (Openbaar Ministrie) sebagai Penuntut Umum ;
3. Sejak saat itu tuntutan pidana tidak lagi merupakan persoalan pribadi, tetapi persoalan kepentingan umum;

Tugas & wewenang Penuntut Umum :

Dasar hukum nya UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004
Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum yang mempunyai wewenang, antara lain :
a. Menerima & memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
b. Membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan
c. Melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, melaksanakan penetapan hakim

Related Posts

2 Responses to "Pengertian Penuntut Umum, Tugas dan Wewenang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel