Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan :
1. Sebelum adanya suatu kekuasaan sentral untuk melakukan tugas peradilan, cara penuntutan terbuka (accusatoir murni) dilakukan langsung secara perseorangan dari pihak yang dirugikan; Proses pidana dan perdata menjadi satu;
2. Sehingga penuntutan kesalahan seseorang menjadi sulit karena yang bersangkutan memperoleh kesempatan menghilangkan barang bukti, Kerapkali tuntutan pidana tidak dilakukan karena takut terhadap pembalasan dendam atau tidak mampu mengungkapkan kebenaran; Oleh karena itu tuntutan pidana diserahkan kepada badan negara khusus diadakan (Openbaar Ministrie) sebagai Penuntut Umum ; 3. Sejak saat itu tuntutan pidana tidak lagi merupakan persoalan pribadi, tetapi persoalan kepentingan umum; Tugas & wewenang Penuntut Umum : Dasar hukum nya UU Kejaksaan RI No.16 tahun 2004
Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum yang mempunyai wewenang, antara lain : a. Menerima & memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik b. Membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan c. Melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, melaksanakan penetapan hakim
Membantu.
ReplyDeleteBaguss
ReplyDelete