Pengertian Perkara/Penuntutan, Cara mengajukan Perkara/Tuntutan, dan Pembatalan tuntutan.

Hasil gambar untuk law
Perkara merupakan Urusan yang belum terselesaikan, tindakan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan maksud agar suatu perkara diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Cara Mengajukan Perkara :
  • Perkara Rol (Pemeriksaan Cepat)
  1. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) & penghinaan ringan
  2. Ancaman hukuman kurungan < 3 bulan
  3. Hakim tunggal dalam persidangan
  4. Tidak dapat dimintakan banding, kecuali hakim menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan
  5. Sumpah / janji tidak wajib (Pasal 208 KUHAP)
  6. Perkara yang diterima pengadilan harus segera disidang pada hari itu juga.
  7. Lalu Lintas
  8. Pelanggaran lalu lintas tertentu (Pasal 211 KUHAP)
  9. Tidak diperlukan BAP
  10. Terdakwa dapat diwakili kehadirannya dipersidangan
  11. Putusan dapat diluar hadirnya terdakwa (vonnis bij verstek)
  12. Terdakwa dapat melakukan perlawanan (verzet) apabila putusan berupa perampasan kemerdekaan, verzet otomatis verstek gugur.
  13. Benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak setelah putusan dijatuhkan, jika terpidana telah memenuhi amar putusan.
  • Perkara Sumir (singkat)

Menurut PU pembuktiannya mudah
Penerapan hukum nya mudah dan sifatnya sederhana (Pasal 203 KUHAP);

  1. Putusan hakim dicatat (tidak dibuat tersendiri) dalam berita acara sidang
  2. Hakim membuat surat yang memuat amar putusan

  • Perkara Biasa

Pembuktiannya sulit.
Diajukan PU dengan surat pelimpahan perkara (Pasal 143 KUHAP).
Surat Pelimpahan Perkara berisikan:
Surat dakwaan, berkas perkara, permintaan agar pengadilan segera mengadili
Salinannya diberikan kepada terdakwa/penasehat hukumnya & penyidik

Mengenyampingkan Perkara ialah perkara tidak dilimpahkan ke PN untuk diadili dikarenakan PU menilai adalah lebih tepat apabila perkara tsb diselesaikan menurut hukum perdata atau jika penuntutan tsb mendatangkan kerugian yang lebih besar daripada mendatangkan keuntungan, bagi pribadi tersangka dan/atau masyarakat. (asas oportunitas)
Tujuan asas opurtunitas adalah memperlunak asas legalitas (kewajiban untuk menuntut setiap orang yang melanggar hukum, jika bukti-bukti dapat diajukan) 

Menghentikan/Membatalkan Penuntutan ialah dimana Penuntut Umum (jaksa) telah melakukan kewajiban di atas, namun tidak terdapat cukup bukti atau peristiwanya sendiri bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Penuntut Umum mencabut penuntutannya.

1 Response to "Pengertian Perkara/Penuntutan, Cara mengajukan Perkara/Tuntutan, dan Pembatalan tuntutan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel