Penelitian Hukum dan Statitiska


ILMU merupakan Ilm (Arab), science (Inggris) = proses yang membuat pengetahuan.
PENGETAHUAN merupakan hasil tahu manusia terhadap sesuatu, Ilmu lahir karena manusia mempunyai rasa ingin tahu.
PENELITIAN ialah PROSES.
HASIL dari PROSES ialah ILMU.
HASIL AKHIR dari suatu penelitan ialah KEBENARAN.

Hasil gambar untuk penelitian hukum

Secara Filosofis, Penelitian hukum adalah kegiatan penelitian hukum yg berupaya mencari kebenaran hakiki dari setiap gejala yuridis yg ada dan fakta empiris yg terjadi dalam masyarakat. 

Theo Huijbers, filosofi adalah kegiatan intelektual yg metodis, sistematis secara refleksi menangkap makna yg hakiki dari keseluruhan yg ada.
  • Objek filosofi, bersifat universal karena mencakup segala aspek yg dialami manusia.
  • Berfikir filosofi, adalah mencari arti yg sebenarnya dari segala hal yg ada melalui pandangan cakrawala luas.
  • Metode pemikiran filosofi, adalah refleksi atas pengalaman dan pengertian ttg suatu hal dalam cakrawala universal.
Unsur-Unsur Filosofis :
  • Kegiatan intelektual (pemikiran logis)
  • Mencari makna/kebenaran hakiki (interpretasi)
  • Gejala yuridis & fakta empiris (objek)
  • Dengan cara refleksi, metodis, sistematis untuk kebahagiaan manusia (tujuan)
Dasar Filosofis :
  a. Kebenaran & Keadilan
  b. Kejujuran & Objektifitas
  c. Keteraturan

Dasar Keingintahuan :
 Faktor Keingintahuan didasari oleh: 
a. faktor yg mendorong manusia memperoleh pengetahuan yg baru
b.keingintahuan karena adanya ketidak puasan
c.Perlu melakukan kegiatan yg menggunakan metode disebut Penelitian

Ciri-ciri ilmiah kegiatan penelitian hukum :
1.Sistematis > tersusun secara teratur
2.Logis > masuk akal, dpt dinalar
3.Empiris > pengalaman, pengamatan
4.Metodis > sesuai metode yg benar
5.Umum > universal, general
6.Akumulatif > berkembang, dinamis

•Faktor yg mendorong manusia hendak memperoleh pengetahuan yang baru adalah keingintahuan (curiousity), karena keingintahuan selalu disertai oleh ketidakpuasan.
Penelitian hukum adalah :
  Kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu bertujuan mempelajari hukum dengan cara menganalisisnya guna memecahkan permasalahan yang timbul.
3 Dasar Berfikir Logis
  a. Proses berfikir induktif : Menarik suatu kesimpulan yg bersifat umum yakni dari kasus yg bersifat khusus menjadi kasus bersifat umum (dari khusus ke umum). Proses berfikir induktif digunakan dlm Penelitianstudi kasus” (legal case study)
  b. Proses berfikir deduktif : Menggunakan pola berfikir yg disusun dari 2 buah pernyataan serta 1 buah kesimpulan (silogismus), à Pernyataan yg mendukung silogismus disebut premis (premis mayor dan premis minor), à Berdasarkan kedua premis tsb ditarik kesimpulan, atau (menarik suatu kesimpulan bersifat khusus dari kasus yg bersifat umum à dari umum ke khusus.
  c. Proses berfikir kausalitas : Proses berfikir yg terdiri dari unsur sebab dan unsur akibat.
  Sebab à Peristiwa / keadaan yg menyatakan mengapa sesuatu itu terjadi atau disebut juga variabel bebas (independent variable).
  Akibat à Peristiwa / keadaan baru yg terjadi dari keadaan sebelumnya atau hasil dari sebab, sehingga disebut juga variabel terikat (dependent variable).
Penelitian Hukum, adalah :
Kegiatan ilmiah yg didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yg bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya guna memecahkan masalah yang timbul.
Kriteria Penelitian hukum sbg kegiatan ilmiah :
a.Metodis, sistematis, logis
b.Bertujuan mempelajari gejala hukum tertentu (data primer)
c.Mencari dan menemukan solusi atas permasalahan yg diteliti

Metode Pengkajian Hukum ada 3 proses :
a.Metode pengkajian hukum moral/ keadilan à melahirkan kajian hukum filosofis/ moralistis
b.Metode pengkajian hukum positif à melahirkan kajian hukum positivistik
c.Metode pengkajian hukum sosiologis à melahirkan kajian hukum sosiologis
Konsep Penelitian Hukum adalah kegiatan mengungkapkan kembali konsep hukum, bahan hukum, fakta hukum, sistem hukum yg ada utk dikembangkan atau dimodifikasi guna mencari, menggali dan menemukan nilai-nilai baru yg bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat akibat perkembangan IPTEK.

Tujuan Penelitian Hukum Untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum sesuai perkembangan IPTEK yg dikaji secara profesional, berbasis kemampuan dan keahlian profesi

Fungsi Penelitian Hukum :

1. sarana pengembangan hukum, ilmu hukum dan teknologi informasi hukum.

2. menyesuaikan teori hukum dan praktek hukum untuk kepentingan rasa keadilan masyarakat.

3. mensejahterakan masyarakat.

Sumber: Iraaliamaerani.wordpress.com

0 Response to "Penelitian Hukum dan Statitiska"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel