Surat Berharga, Fungsi,Dasar Hukum,Syarat dan Penggolongannya - Sensei11


Surat Berharga merupakan Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan SB oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa SB tersebut telah dialihkan
Fungsi Surat berharga :

  1. Sebagai alat pembayaran 
  2. Sebagai pemindahan hak tagih
  3. Sebagai surat legitimasi
Dasar hukum Surat Berharga :

  1. KUHD, misal terhadap Wesel, Cek, Surat Sanggup, Promes atas unjuk.
  2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
Penggolongan surat berharga menurut keterkaitannya : 
  1. Surat yang bersifat Hukum Kebendaan. Cirinya :  isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan       barang. Contoh : Konosemen (bill of Lading).
  2. Surat tanda keanggotaan yaitu berupa saham-saham dari PT/Persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan diwujudkan/terdapat dalam surat seperti ini berupa perikatan antara persekutuan tsb dg para pemegang saham (berdasarkan perikatan itu, pemegang saham dapat memakai haknya utk memberikan suara). Contoh : Surat Saham.
  3. Surat tagihan hutang yaitu semua surat atas unjuk / atas pengganti yang mewujudkan suatu perikatan. Contoh : Wesel, Cek, Surat Sanggup.
Dasar yang mengikat para pihak yang terlibat
  • TEORI DASAR
Causa yuridis sehingga suatu SB mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dari 4 teori sbb:
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomsttheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

BACA JUGA : Surat dakwaan pengertian,syarat sah dan perubahannya
  • PERIKATAN DASAR
Awal terbitnya SB tidak akan terlepas dari perjanjian/selalu didahului suatu transaksi/perbuatan hukum antara para pihak dengan kata lain adanya PERIKATAN DASAR. Perikatan tsb berbentuk perjanjian. Penerbitan SB mrpkan tindak lanjut dari perikatan dasarnya.   

Syarat umum surat berharga : 
  • Nama surat (wesel/cek/dll)
  • Perintah/janji tanpa syarat
  • Nama tersangkut
  • Hari gugur
  • Tempat pembayaran
  • Nama penerima/pemegang
  • Tgl, tempat surat diterbitkan
  • Tanda tangan penerbit
Surat berharga yang diatur dalam KUHD
1. Surat Wesel
2. Surat Cek
3. Surat Sanggup 


0 Response to "Surat Berharga, Fungsi,Dasar Hukum,Syarat dan Penggolongannya - Sensei11"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel